Esposin, SEMARANG -- Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng akhirnya melakukan eksekusi penahanan Rina Iriani. Sebelumnya, penahanan mantan Bupati Karanganyar yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA) itu sempat tertunda karena yang bersangkutan sakit.
Rina Iriani dijemput Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sugeng Riyanta, dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kota Semarang, sekitar pukul 08.30 WIB, Kamis (13/11/2014). "Kami hanya melaksanakan penetapan majelis hakim," kata Sugeng kepada wartawan. Baca: Hakim Bantah Rina Iriani Ditahan karena Tak Beri Uang.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Menurut dia, kondisi Rina sudah bisa diajak bicara, meski masih lemah dan diinfus. "Eksekusi ini bukan dipaksa, tapi ada kesepakatan dengan pengacara dan pihak keluarga," imbuhnya.
Pelaksanaan eksekusi dihadiri pengacara Rina Iriani, M. Taufik, dan pihak keluarga Sriyono. Namun, saat hendak dimasukkan ke LP Perempuan, Bulu, Semarang, Rina Iriani sempat ditolak karena jaksa tidak menyertakan surat keterangan sehat dari pihak RS Bhayangkara.
Jaksa kemudian membawa mantan orang nomor satu di Karanganyar tersebut ke Emergency Garuda RSUP dr. Kariadi untuk pemeriksaan kesehatan. "Untuk memastikan kesehatan kami bawa ke Emergency Garuda, RSUP dr. Kariadi," kata Sugeng.
Sementara itu, Sriyono, kakak kandung Rina merasa kecewa dengan jaksa yang membawa paksa dari RS Bhayangakara. "Saya kecewa, karena kondisi adik saya belum sepenuhnya sehat," ujar dia kepada Esposin di Semarang.