Esposin, SEMARANG--Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, terdakwa kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsdi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar akhirnya ditahan. Rina pun langsung lemas dan pingsan.
Karena kondisinya masih lemah, Rina kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Semarang [bukan RS Karyadi seperti diberitakan sebelumnya], untuk mendapatkan perawatan. Sampai Selasa (11/11/2014) malam, Rina masih berada di RS tersebut.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Penetapan penahanan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi didampingi anggota hakim Gatot Susanto dan Kalimatul Jumroh pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (11/11) sore.
"Demi kepentingan pemeriksaan maka majelis hakim perlu melakukan penahanan atas terdakwa Rina Iriani di dalam rumah tahanan perempuan di Semarang," kata Dwiarso membacakan penetapan penahan sebelum mengakhiri persidangan.
Alasan penahanan, menurut Dwiarso supaya terdakwa yang selama ini tidak ditahan, tidak mempengaruhi saksi-saksi yang meringankan (saksi a de charge) pada persidangan selanjutnya.
Penahanan terdakwa ini diatur dalam Pasal 26 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Majelis hakim melalui penetapan penahanan terhadap terdakwa Rina bernomor 138/XI/Pen.Pid.Sus.TPK/H/2014/PN.Smg, diperintahkan untuk ditahan selama 30 hari.
"Penahanan terdakwa mulai hari ini [Selasa, 11 November] sampai 10 Desember 2014," tandasnya Dwiarso yang juga Ketua Pengadilan Negeri Semarang ini.
Mendengar penetapan penahanan tersebut, seusai persidangan Rina yang mengenakan baju terusan warna ungu dan jilbab warna hitam langsung lemas dan pingsan di kursi pengacara.