by Insetyonoto Jibi Solopos - Espos.id News - Selasa, 11 November 2014 - 20:08 WIB
Esposin, SEMARANG--Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, terdakwa kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsdi Griya Lawu Asri (GLA)Karanganyar akhirnya ditahan. (Ditahan, Rina Langsung Ambruk)
Penetapan penahanan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (11/11/2014) sore.
"Demi kepentingan pemeriksaan maka majelis hakim perlu melakukan penahanan atas terdakwa Rina Iriani di dalam rumah tahanan perempuan di Semarang," kata Dwiarso membacakan penetapan penahan sebelum mengakhiri sidang.
Alasan penahanan terdakwa, menurut majelis hakim supaya tidak memengaruhi saksi-saksi yang meringankan.
"Penahanan terdakwa mulai 11 November sampai 30 hari ke depan sampai 10 Desember 2014," imbuh Dwiarso.
Mendengar penetapan penahanan Rina langsung lemas dan tidak sadarkan diri. Pengacara Rina, M. Taufik menyatakan penahanan kliennya adalah bentuk kesewenang-wenangan hakim.
"Selama ini Bu Rina bersikap kooperatif, barang bukti juga sudah disita. Ini kesewenangan hakim," tandas dia.