by Insetyonoto Jibi Solopos - Espos.id News - Kamis, 13 November 2014 - 23:30 WIB
Esposin, SEMARANG--Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani dinyatakan ditahan sejak 10 November hingga tiga bulan ke depan. Begitu mendengar penahanan tersebut Rina pun langsung pingsan saat sidang di pengadilan Tipikor Semarang beberapa waktu lalu. Rina kemudian di rawat di RS Bhayangkara.
Suasana Rumah Sakit (RS) Bhayangkara di Jl. Majapahit No. 140 Kota Semarang, sekitar pukul 08.30 WIB, Selasa (13/11/2014), belum ramai pengunjung.
Sejumlah orang berpakaian dan bercelana coklat mendatangi rumah sakit tersebut, dan menuju ke kamar No. 202 Ruang VIP Cendana yang berada di lantai II.
Kamar No.202 tersebut merupakan tempat perawatan mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, terdakwa kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA).
Kamar No.202 tersebut merupakan tempat perawatan mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, terdakwa kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA).
Rina dirawat di RS Bhayangkara sejak Selasa (11/11/2014) sore, setelah kondisi kesehatan drop, pascaketua majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menetapkan penahanan terhadap dirinya.
Orang berpakaian dan bercalana cokelat tersebut diketahui adalah tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng yang hendak melakukan eksekusi penahan terhadap Rina.
Kakak kandung Rina, Sriyono kepada Esposin menyatakan sempat menyampaikan keberatan kepada jaksa, karena kondisi adiknya masih sakit.
“Saya keberatan, karena kondisi Rina masih sakit, khawatir nanti kalau terjadi apa-apa dengan adik saya,” katanya yang saat itu tidak didampingi penasihat hukum Rina.
Sriyono yang saat itu menjaga Rina sendirian, akhirnya hanya bisa pasrah ketika tim JPU tetap membawa Rina dengan menggunakan mobil Kijang Innova ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Wanita, Bulu, Semarang.
Saat tiba di LP Wanita Bulu dan menunggu proses administrasi penahanan wajah dan tubuh Rina ditutupi menggunakan kain selimut.
Sementara itu, Koordinator Tim JPU, Sugeng Riyanta menyatakan pihaknya hanya melaksanakan penetapan majelis hakim.
Menurut dia, kondisi Rina sudah bisa diajak bicara dan duduk, kendati meski masih lemah serta tangannya diinfus.
"Eksekusi [penahanan] ini bukan dipaksa, tapi ada kesepakatan dengan pengacara dan pihak keluarga," kata Sugeng Riyanta kepada wartawan terkait penjemputan Rina di RS Bhayangkara.