by Ponco Suseno Jibi Solopos - Espos.id News - Minggu, 12 Januari 2014 - 21:45 WIB
Esposin, KARANGANYAR – Penyitaan aset Rina Iriani menuai protes dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA) itu. Kubu mantan Bupati Karangangar itu mencatat ada tujuh kejanggalan saat penyitaan barang terkait kasus GLA oleh tim penyidik Kejakti Jateng pekan lalu.
Berikut beberapa aset Rina yang disita Kejakti yang dinilai Rina tak tercantum dalam BAP Rina Iriani:
1. Satu bundel surat berharga/surat bukti milik Rina Iriani. 2. Mobil CRV silver. 3. Mobil Camry hitam. 4. Fotokopi sertifikat tanah yang diduga dipalsukan Tony Haryono. 5. Ibunda Rina Iriani yang sedang Salat Duha diminta berhenti oleh penyidik karena kondisi rumah akan digeledah. 6. Nilai barang yang disita mestinya diuji oleh lembaga yang kompeten, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kuasa hukum mestinya tidak boleh berasumsi atau menilai sendiri nilai barang sitaan. 7. Uang infak senilai Rp 40 juta milik Rina Iriani turut disita tim penyidik.
Sumber: Wawancara dengan tim kuasa hukum Rina Iriani.