Esposin, SEMARANG -- Bupati Karanganyar, Rina Iriani, jadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera untuk pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) tahun 2007-2008.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Penetapan Rina sebagai tersangka dikatakan Asisten Tindak pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Masyhudi kepada wartawan di Semarang, Kamis (14/11/2013).
Masyhudi menuturkan penetapan Rina sebagai tersangka berdasar surat perintah penyidikan Nomor Sprint -37/O.3/F.d 1/11/2013 tertanggal 13 November 2013.
Menurutnya penetapan ini sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup kuat. Rina diduga terlibat bersama terpidana Tony Iwan Haryono, Handoko Mulyono dan Fransiska Riana Sari. Total kerugian negara senilai Rp18,4 miliar. Sampai berita ini disusun, Rina belum memberikan komentar.