news
Langganan

KASUS FACEBOOK HINA JOKOWI : Presiden 100% Maafkan Tersangka Bully Jokowi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Jibi Solopos Newswire  - Espos.id News  -  Sabtu, 1 November 2014 - 20:31 WIB

ESPOS.ID - Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin sidang kabinet pertama bersama para menteri Kabinet Kerja di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta seusai acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para menteri, Senin (27/10/2014). Presiden memberikan arahan kepada para menteri agar langsung bekerja serta meminta agar menteri koordinator langsung melakukan koordinasi dengan para menteri di jajaran masing-masing. (Yayus Yuswoprihanto/JIBI/Bisnis)

Esposin, JAKARTA--Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, 100 persen memaafkan pria berinisial MA, tersangka kasus penghinaan dan penyebaran manipulasi pornografi bergambar Jokowi di dunia maya melalui media sosial yang ditahan polisi.

"Saya memaafkan 100 persen," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Sabtu (1/11/2014) sebagaimana ditulis Antara.

Advertisement

Presiden Jokowi juga mengemukakan bahwa di era keterbukaan seperti saat ini alangkah pentingnya untuk menambahkan rasa saling menghormati antarsesama manusia.

Kedua orang tua MA secara khusus mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan untuk bertemu Presiden Jokowi secara langsung guna meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukan anak mereka melalui Internet. Mursida dan Syafrudin, kedua orang tua MA, diterima Presiden Jokowi sekitar pukul 15.00 WIB.

Datang pukul 14.30 WIB. Mursida yang berjilbab biru dan Syafrudin yang memakai peci itu sama-sama mengenakan baju batik. Sebelum menemui Presiden Jokowi, Mursida mengemukakan bahwa maksud kedatangan mereka untuk meminta maaf kepada Presiden Jokowi atas perbuatan yang dilakukan MA.

Advertisement

Saat menemui Presiden, kedua orang tua MA ditemani sejumlah pengacara, sedangkan Jokowi ditemani Ibu Negara Iriana Widodo. MA ditahan polisi sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo, dan dikenakan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Rini Yustiningsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif