MA diduga melakukan tindak pidana pornografi, penghinaan, dan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Jokowi yang saat itu masih menjadi capres.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Informasi yang dihimpun Esposin, Kamis (30/10/2014), dalam akun Facebooknya, MA memotong wajah Jokowi dan Mantan Presiden RI Megawati. Kemudian wajah-wajah mereka ditempelkan atau disambungkan ke sejumlah foto model dan bintang film dewasa yang berpose tanpa busana, dalam berbagai adegan.
Kemudian, MA mem-posting foto-foto hasil sambungannya ke akun Facebook miliknya. Bukan hanya itu, di foto tersebut, dia juga menyertakan komentar yang dinilai tidak pantas.
Foto-foto itu disebar oleh MA sejak masa kampanye Pilpres 2014. MA akhirnya ditahan pada Kamis (23/10/2014). “Henry Yosodiningrat mendapatkan info yang berisi penghinaan kepada Jokowi dari temannya kemudian melaporkannya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Kamil Razak.
Komentar Pakar Hukum
Ahli Hukum UI Gandjar Bondan melihat ada salah kaprah di masyarakat soal kasus yang menimpa MA. Menurut Gandjar kasus ini sebenarnya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat. Harus bijak di media sosial jangan seenaknya. Ada hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kalau wajah Anda dipasang foto porno marah nggak?" kata Gandjar seperti Esposin kutip dari Detik, Kamis.
Gandjar menilai wajar kalau polisi bertindak. Ada foto orang bersenggama diunggah ke media sosial, dan wajahnya diganti dengan wajah Jokowi dan Mega.
"Kalau itu wajah saya yang dipasang, saya akan dorong polisi bertindak. Jangan terkecoh dengan sekedar tukang sate, hukum harus tegas. Dan permasalahannya bukan hanya tukang sate, memasang gambar bersenggama di media sosial itu nggak boleh," tutur dia.