Esposin, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Aziz, menuturkan pihaknya sampai saat ini masih belum mendapatkan jumlah pasti kerugian negara dalam korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dalam kasus itu, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Harry Azhar Aziz mengatakan sampai saat ini menambahkan sedang mengkaji dan menganalisis jumlah kerugian negara yang disebabkan kasus tersebut sesuai laporan KPK kepada BPK. "Kami masih mengkaji dan akan menindaklanjuti laporan dari KPK," tutur Harry di Kantor BPK Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, membenarkan kasus dana haji tersebut belum dapat dipastikan jumlah kerugian negaranya. Menurut Zulkarnain perkara haji tersebut masih dikaji karena ada dugaan perbedaan waktu pelaksanaan haji itu.
"Jumlahnya saya tidak ingat pasti," tukas Zulkarnaen.
Diberitakan Esposin sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk kasus ini. Dalam LHA, PPATK menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang memperlihatkan Suryadharma Ali mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012.
Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.
Ada juga dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Hal itu termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan antara lain memanfaatkan dana setoran awal haji masyarakat untuk membayari biaya naik haji keluarga, koleganya, pejabat, dan tokoh nasional. Selain keluarga Suryadharma Ali, di antara keluarga yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat Kemenag.