Esposin, JAKARTA - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, meminta kejelasan terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (SDA), yang sebelumnya dilayangkan Djan Faridz terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Djan mengaku pihaknya belum mendengar penangguhan penahanan yang diajukannya telah ditolak oleh pimpinan KPK.
Terlebih, pihak KPK sampai saat ini masih belum mengirimkan surat resmi penolakan penangguhan penahanan terhadap SDA yang tersangkut kasus dana haji tersebut.
"Saya dengar ditolak. Tapi sampai hari ini saya belum terima tuh soal penolakannya. mudah-mudahan sih tidak jadi [ditolak]," tutur Djan di Gedung KPK Jakarta, Senin (22/6/2015).
Djan berharap selama Bulan Puasa, KPK berubah menjadi institusi yang pemaaf dan mau memberi izin untuk menangguhkan penahanan terhadap SDA yang telah ditahan KPK selama beberapa hari ke depan.
"Mudah-mudahan diterima mumpung Bulan Puasa kan? Bulan Puasa itu kan biasanya semua makhluk pemaaf," kata dia.