Esposin, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan tudingan dirinya menikmati sisa kuota jamaah Haji 2012/2013 merupakan fitnah. Pasalnya, Jusuf Kalla menjalani ibadah haji saat itu merupakan undangan Kerajaan Arab Saudi.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
"Itu fitnah, mengada-ada. Memang yang namanya haji harus bersamaan, tetapi saya sama sekali tidak memakai kuota haji karena diundang oleh pemerintah Saudi," kata Jusuf Kalla di kantornya, Rabu (1/4/2015).
Undangan itu diterima Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI). Tak sendiri, Kerajaan Arab Saudi juga mengundang Ketua PMI dari beberapa negara Islam.
"Pada 2013 itu saya naik haji dengan undangan Pemerintah Saudi, diundang sebagai Ketua PMI dengan beberapa ketua Palang Merah internasional di banyak negara, semua negara Islam diundang. Saya tidak pernah pakai kuota haji," tegasnya.
JK menuturkan ibadah haji yang dia lakukan memang berlangsung bersamaan dengan jemaah haji Indonesia lainnya. Namun, dia tidak bertemu dengan rombongan jemaah haji Indonesia maupun Menteri Agama saat itu, Suryadharma Ali.
"Tentu ada Menag di situ, tapi tidak ketemu di Arafah. Saya tinggal di hotel, [soal] tempat semua yang mengatur Pemerintah Saudi, tiap hari makan kambing," imbuh JK.
Sebelumnya, Penasehat hukum Suryadharma Ali (SDA), Johnson Panjaitan, menuding Wapres JK, Megawati Soekarnoputeri, dan mantan Ketua MPR almarhum Taufik Kiemas, pernah menikmati korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada saat SDA menjabat sebagai Menteri Agama.
Menurut Johnson, SDA memiliki beberapa bukti secara tertulis yang menyebutkan tokoh-tokoh penting tersebut turut serta dalam perjalanan ibadah haji. Kendati merasa difitnah, JK mengaku tidak akan mengajukan gugatan pencemaran nama baik kepada Johnson Panjaitan.
JK hanya berharap SDA mengajukan permintaan maaf kepadanya. "Enggak lah, ya minta maaf saja, dia [SDA] suruh minta maaf saja. Mungkin pengacaranya tidak tahu bagaimana naik haji," pungkas JK.
Seperti diketahui, SDA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan modus menyelewengkan jabatan dengan memanfaatkan sisa kuota haji untuk keuntungan orang tertentu.