SOLO - Kasus pernikahan dan perceraian Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan Fani Oktora juga dipantau oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Terkait kasus itu, Komisioner Komnas Perempuan, Tumbu Saraswati SH juga menyatakan Aceng telah melakukan kejahatan perkawinan.
"Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sudah tegas mengatur definisi perkawinan. Pasal 2 ayat 1 menyatakan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya, dan ayat 2 juga menyatakan tiap perkawinan harus dicatat sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Tumbu saat berkunjung ke kantor Grup Media SOLOPOS di Griya Solopos, Rabu (5/12/2012). "Jadi apa yang dilakukan Bupati Garut dengan menikah tanpa pencatatan itu sudah jelas melanggar undang-undang. Ayat 1 dan 2 itu senafas, tidak bisa ditafsirkan sendiri-sendiri atau dipisahkan," tegas advokat yang juga mantan anggota DPR pemrakarsa UU Perlindungan Perempuan itu. "Jadi pernyataan cerai lewat SMS itu sangat ngawur dan melecehkan. Itu kejahatan perkawinan!" tukasnya
Tumbu juga menyatakan, pernyataan Aceng yang menyebut sudah membayar pihak perempuan yang dinikahinya sebesar Rp250 juta dan berhak "mengembalikan si perempuan jika tidak sesuai spek" juga menunjukkan indikasi pelanggaran hukum berat yang lain. "Ini kok seperti jual beli barang saja. Bisa saja Aceng dijerat berlapis seperti dengan UU mengenai trafficking [perdagangan manusia]," kata Tumbu.