Pada kesempatan itu kejari langsung menjebloskan mantan Kepala Disdikpora Solo itu ke Rutan Kelas I Solo.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Informasi yang dihimpun Esposin, Amsori datang ke rutan pukul 08.00 WIB tanpa terlebih dahulu ke kantor kejari.
Beberapa jaksa yang diutus menemui Amsori di rutan. Selanjutnya jaksa dan Amsori menyelesaikan urusan administrasi di rutan. Setelah selesai Amsori dijebloskan ke penjara.
Otoritas rutan memasukkan Amsori di blok masa pengenalan lingkungan terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke kamar khusus tindak pidana korupsi (tipikor).
Sebelumnya, kejari melayangkan panggilan eksekusi kepada Amsori, Jumat (19/4) lalu. Kejari meminta Amsori memenuhi panggilan Jumat pekan ini.
Berdasar pantauan, saat Esposin tiba di rutan pukul 08.30 WIB Amsori sudah berada di dalam rutan. Petugas rutan tidak memperkenankan Esposin untuk masuk, sehingga tidak diketahui kondisi Amsori di dalam rutan.
Tiga pengacara yang menjadi kuasa hukum Amsori keluar dari rutan seusai mendampingi Amsori.
Koordinator tim pengacara, Sri Sujianta, saat ditemui Esposin di depan rutan, menyampaikan Amsori dengan penuh kesadaran memenuhi panggilan eksekusi kejari.
Menurutnya, sikap itu diambil karena Amsori tunduk pada hukum untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak permohonan kasasinya.