Esposin, JAKARTA -- Penangkapan buronan koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono merupakan buronan kedua yang ditangkap oleh Badan Intelijen Negara (BIN).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan sebelumnya pihaknya juga telah melakukan penangkapan terhadap buronan koruptor lainnya yakni mantan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo. Totok merupakan terpidana kasus korupsi dana pendidikan putra-putri DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, 2004 lalu.
“Sudah lari lima tahun dan ditangkap di Kamboja pada 8 Desember 2015 pukul 17.00 [waktu setempat],” katanya dalam konferensi pers di Berlin, Minggu (17/4/2016).
Dia mengungkapkan penangkapan Totok tersebut merupakan kerjasama BIN dengan aparat Kamboja dan penangkapannya relatif singkat hanya tiga hari saja. Saat ini, lanjutnya, Totok sudah masuk penjara.
Saat ini, lanjutnya, ada 33 buronan yang masih terus dikejar oleh BIN. “Sangat banyak dan kita akan terus bekerja untuk mencari,” jelasnya.
Sementara itu, proses pengembalian Samadikun Hartono ke Indonesia tinggal menunggu proses perjanjian ekstradisi dengan pemerintah China. Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi penangkapan Samadikun oleh anggota BIN dan aparat China di Shanghai saat berlangsung acara balap mobil Formula One, 14 April 2016 lalu.
"Sebenarnya kita kan ada perjanjian ekstradisi dengan China. Jadi tinggal proses saja kan, tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi kedua belah pihak," ujarnya usai menerima kunjungan dari Jaksa Agung Prasetyo di Kantor Wakil Presiden, Senin (18/4/2016).
Menurut dia, Jaksa Agung melaporkan proses penangkapan dan tindak lanjut kasus terpidana korupsi yang telah berpuluh tahun menghilang tersebut. "Semuanya selalu melalui proses. Bayangkan ini kan sudah puluhan tahun, baru ketemu, otomatis ada prosesnya," tuturnya.