Esposin, JAKARTA - Buron kasus BLBI Samadikun Hartono diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menyebut Samadikun masih memiliki niat mengganti uang negara sebesar Rp164 miliar.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
"Saat ditanya soal pergantian uang katanya mau dikonsultasikan oleh keluarga dan kita tanyakan tentang harta bendanya ada berapa. Disampaikan seperti rumah di jalan Jambu dan tanah di Puncak dan masih koordinasi dengan keluarganya untuk uang yang kita sita nanti sebagai ganti rugi kalau dia enggak mau bayar, karena keinginan membayar masih ada," ujar Jampidsus Amrinsyah di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikcom, Jumat (22/4/2016).
Selama pemeriksaan 2 jam itu, pihak eksekutor menyampaikan putusan Mahkamah Agung soal hukuman empat tahun penjara.
"Kemudian uang pengganti Rp 169miliar dan denda Rp 20 juta dan empat bulan kurungan," terangnya.
Aset-aset yang tercatat milik Samadikun adalah rumah di Jalan Jambu Menteng, Jakarta Pusat dan tanah di Puncak. Kejaksaan akan menyita aset-aset milik Samadikun bila tak ada niatan untuk membayar.
"Itu kalau dia enggak bayar ya," ucapnya.
Samadikun meninggalkan gedung bundar Kejagung pada pukul 00.15 WIB dan langsung dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.