SOLO - Empat orang pengacara dari pos bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Solo dipastikan kembali mendampingi Iwan Walet dan Mardi Sugeng, terdakwa kasus bentrok Gandekan dalam sidang lanjutan di PN Semarang. Sedianya sidang lanjutan dilaksanakan, Selasa (18/9/2012) pekan depan.
Berdasar informasi yang dihimpun Esposin keempat pengacara dari Posbakum PN Solo yang ditunjuk PN Semarang tidak ada yang diganti. Hal itu berarti empat pengacara dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, yakni Moch Sutopo, Wandiyo Suprayitno, Badrus Zaman dan Wawan Ardiyanto, kembali harus mendampingi terdakwa dalam menjalani sidang demi sidang di PN Semarang mendatang.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Pejabat Humas PN Solo, Budhy Hertantiyo, ketika dimintai konfirmasi melalui telepon, Kamis (14/9/2012), menyampaikan surat pemberitahuan tentang PN Semarang yang kembali menunjuk pengacara Posbakum PN Solo sebagai penasihat hukum telah ia terima, Kamis (14/9/2012). Setelah menerima pemberitahuan itu ia memberitahukannya kepada keempat pengacara melalui lembaga advokat mereka masing-masing. “Benar, PN Semarang kembali menunjuk keempat pengacara itu. Sidang pertama yang digelar di PN Semarang dijadwalkan akan digelar Selasa pekan depan,” urai Budhy.
Sementara itu, Badrus Zaman, salah satu pengacara dari Peradi yang mendampingi para terdakwa, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan siap mencurahkan segala tenaga dan kemampuan untuk mendampingi terdakwa Iwan Walet dan Mardi Sugeng meski tanpa adanya kompensasi materi.