Esposin, JAKARTA -- Partai Nasdem meminta publik tidak menghakimi Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella atas penetapannya sebagai tersangka terkait penanganan perkara bantuan sosial (kasus Bansos Sumut) dan bagi hasil di Kejakti Sumut dan Kejakgung.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Ketua DPP Partai Nasdem Johnny G. Plate mengatakan publik harus menghormati keputusan hukum yang diambil oleh KPK dengan tetap berpegang pada prinsip presumption of innocence. “Jadi sebelum ada keputusan incracht, ia harus tetap didukung,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (15/10/2015).
Saat ini, paparnya, Partai Nasdem juga ikut berjuang bersama Rio untuk membuktika kebenaran materiil atas dirinya. “Rio harus didukung dalam memperjuangkan hak hukumnya,” kata Johhny G. Plate.
Atas penetapannya sebagai tersangka KPK, Patrice Rio Capella telah mengundurkan diri sebagai Sekjen Partai Nasdem. Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, menunjuk Nining Indra Shaleh sebagai pengganti dengan Rio yang juga pernah menjabat sebagai ketua umum partai itu sebelum pecah kongsi dengan Hary Tanoesoedibjo, bos Grup MNC sekaligus pendiri Partai Perindo.
Seperti diketahui, sebelum menjadi politikus, Nining menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPR sebelum pensiun pada 1995. Nining bergabung dengan Partai Nasdem pada awal Januari 2013.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR, Syarief Alkadrie, belum mau berkomentar soal penetapan Rio sebagai tersangka. “Kami akan melihat perkembangannya dulu. Nanti baru akan diputuskan setelah semuanya jelas.”
Namun demikian, Syarif yakin, pentapan Rio sebagai tersangka KPK tidak akan melibatkan Surya Paloh yang disebut-sebut sebagai fasilitator dalam kasus suap Gubernur Sumatra Utara Gatot Gatot Pujo Nugroho yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Menurutnya, salah jika KPK menganggap Surya Paloh itu sebagai fasilitator. Gatot pun juga tidak mungkin mampu menyuap Surya Paloh. “Bagi Paloh, Kantor Gubernur Sumut pun bisa dibeli.”
Sejak tersangkut kasus Gatot, Rio memang jarang menghadiri rapat di Komisi III DPR. Padahal sebelumnya, Rio aktif menghadiri sejumlah rapat dengar pendapat umum, rapat fraksi, serta rapat paripurna.
Seperti diketahui, Rio terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena diduga melanggar pasal 12 huruf a, huruf b, atau pasal 11 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.