Esposin, JAKARTA - Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) atas dugaan korupsi dana Ba?ntuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan hasil pajak APBD di Provinsi Sumatra Utara tahun 2012-2013.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kejakgung pun akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses pemeriksaan terhadap Gatot.
"Tentunya tim penyidik berkoordinasi dengan KPK," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, saat dihubungi, Selasa (3/11/2015). Menurut Amir, di mana pun lokasi pemeriksaan Gatot tidak akan memengaruhi pokok pemeriksaan tersangka.
Untuk diketahui, Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Senin (2/11/2015) malam. Bersama Gatot, Gedung Bundar juga menetapkan Eddy Sofyan selaku kepala badan kesbanglinmas setempat sebagai tersangka.
Kejakgung telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Gatot Pujo Nugroho dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola dana.
Sedangkan Eddy dianggap meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat.