by Eka Chandra Septarini Jibi Bisnis - Espos.id News - Kamis, 19 November 2015 - 18:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Istri Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, mengaku uang Rp500 juta yang diberikan kepada Jampidsus Maruli Hutagalung merupakan fee lawyer untuk OC Kaligis.
Menurut Evy Susanti, OC Kaligis-lah yang berinisiatif untuk memberikan uang tersebut kepada Maruli Hutagalung. Pemberian uang tersebut kemudian dilaporkan OC Kaligis kepada Gatot dan Evy selaku kliennya.
"Sebenarnya uang itu untuk fee lawyer ke Pak OC, tapi setelah report ke kami, Pak OC [Kaligis] bilang kalau uang itu diserahkan ke Pak Maruli," ujar Evy Susanti seusai memberikan keterangan pada tim penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Senin (19/11/2015).
Evy Susanti menambahkan inisiatif memberikan uang kepada Maruli Hutagalung berasal dari OC Kaligis yang saat itu menjadi penasihat hukum Gatot. Evy Susanti mengaku sama sekali tidak menyiapkan uang untuk diberikan kepada Jampidsus Kejakgung tersebut.
Evy Susanti mengakui adanya pemberian uang kepada Maruli Hutagalung dalam BAP yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dalam persidangan Patrice Rio Capella. Menurut Evy, uang tersebut diminta OC Kaligis selaku kuasa hukumnya untuk diberikan kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung.