Esposin, JAKARTA - Kepolisian mempercepat penyerahan tahap dua barang bukti dan tersangka perkara dugaan pidana keterangan saksi palsu di bawah sumpah yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) ke Kejaksaan Agung.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Segera yang sudah P21 diserahkan ke Kejaksaan. Karena kalau tidak diserahkan ke Kejaksaan nanti jika tidak kasusnya gantung," kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti di Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Badrodin mengungkapkan pihaknya tak ingin menunda-nunda penanganan kasus yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sejak Mei lalu itu. Menurut dia kasus itu harus segera maju ke meja pengadilan. "Harus ada kepastian hukum, sehingga bisa dilanjut segera ke penuntutan," kata dia.
Saat dimintai konfirmasi mengenai waktu penyerahan tahap dua itu, Badrodin belum dapat memastikannya.
Namun mantan Kapolda Jawa Timur itu sudah menginstruksikan penyidik untuk segera melimpahkan barang bukti dan tersangka. "Kalau kapannya saya tidak tahu pasti," kata dia.
Secara terpisah, kuasa hukum Bambang, Muji Kartika Rahayu, membenarkan akan ada pelimpahan barang bukti dan tersangka terkait kasus kliennya itu. "Iya. Surat pemanggilannya sudah sampai," kata dia.