Esposin, JAKARTA -- Kabareskrim, Komjen Pol. Budi Waseso, berharap Bambang Wijdojanto merespons jika ingin kasusnya cepat diproses. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di MK.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Kan Pak BW [Bambang Widjojanto] sudah menulis di koran ingin segera ada kepastian hukum secepatnya. Jadi saya harap beliau merespons kalau meminta," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2015). "Kita sebagai pelayan yang baik, jadi apa permintaan tuan kita berikan."
Mengenai pemanggilan Bambang Widjojanto ke Bareskrim, Kamis (23/4/2015) besok, Kabareskrim mengaku telah mengirimkan surat pemanggilan ke komisioner KPK nonaktif itu. Terkait ditahan atau tidak, Kabareskrim menyerahkan urusan tersebut kepada penyidik. "Namanya penyidik kan tidak boleh intervensi," katanya.
Menurutnya, pemanggilan Bambang Widjojanto besok diperlukan untuk pemeriksaan tambahan berkas perkaranya. Sebulan yang lalu, Bareskrim menyatakan berkas perkara Bambang Widjojanto hampir rampung dan siap diserahkan ke kejaksaan.