Esposin, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Pol. Budi Waseso menyebut tak ada kesepakatan di antara pejabat tinggi Polri dalam penanganan kasus Bambang Widjojanto. Kemarin, Wakil Ketua KPK non aktif itu batal ditahan seusai pemeriksaan dalam kasus dugaan pengerahan saksi palsu.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Tidak ada. Jadi begini ya, kalau penegakan hukum tidak bisa dengan kesepakatan," kata Budi Waseso di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Menurut Budi Waseso, dalam penanganan kasus Bambang Widjojanto, pihaknya berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku. Karena itu, dia memastikan tak ada kesepakatan di tingkat pejabat tinggi Polri dalam menangani kasus Bambang.
"Jadi aturan hukum yang dilaksanakan," katanya. Dia menambahkan dirinya menyerahkan sepenuhnya urusan penyidikan kepada penyidik yang menangani kasus Bambang Widjojanto. Namun, dia mengakui dirinya bisa saja turun tangan bila ada hal-hal yang dianggap khusus.
"Kecuali ada hal-hal khusus, ada yang mengintervensi, baru saya turun tangan," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, saat pemeriksaan kemarin, Kamis (24/4/2015), Bambang Widjojanto dikabarkan akan ditahan oleh penyidik Bareskrim. Namun, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak menyatakan belum menahan BW karena bersikap kooperatif saat pemeriksaan.
Beredar kabar, batalnya penahanan Bambang Widjojanto ini juga karena ada permintaan dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Menurut Kapolri, Bambang bersikap kooperatif sehingga tak perlu ditahan.
Bambang Widjojanto diperiksa penyidik untuk menambahkan keterangan guna melengkapi berkasnya. Penyidik sendiri menyatakan berkas Bambang sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, Kamis (23/4/2015) kemarin.
Wakil Ketua KPK itu ditetapkan tersangka oleh penyidik berkaitan dengan dugaan mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).