Esposin, JAKARTA -- Menjelang tiga bulan masa penahanan Anas Urbaningrum, KPK kembali memperpanjang penahanan tersangka kasus proyek pembangunan sport center Hambalang itu hingga 30 hari ke depan.
"Tadi teken perpanjangan kontrak, untuk 30 hari ke depan. Tetapi tidak ada penambahan bonus dan gaji," ujar Anas di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/4/2014). Agar tidak berlarut-larut, Anas berharap berkas pemeriksaannya segera dilimpahkan ke penuntutan. "Karena itu, ya segera, cepat dong, selesai," ujar Anas.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Seperti diketahui, mantan Ketua Partai Demokrat itu ditahan si rumah tahanan KPK sejak 10 Januari 2014. Anas pernah duduk sebagai ketua fraksi Partai Demokrat di DPR. Saat menjabat sebagai ketua fraksi itu pula Anas terjerat kasus Hambalang dan proyek lainnya.