Esposin, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengantongi surat penonaktifan Hambit Bintih dari jabatannya sebagai Bupati Gunung Mas. Namun, ketetapan tersebut tidak bisa dijalankan selama Hambit Bintih belum dilantik.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan keberlangsungan pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, saat ini bergantung kepada Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang, dan DPRD Kabupaten Gunung Mas. Kemendagri, jelasnya, tidak bisa menetapkan pelaksana tugas Bupati Gunung Mas sebelum Hambit dinonaktifkan. Padahal tahanan KPK tersebut sampai saat ini belum dilantik dan aktif sebagai bupati.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Dilantik dulu, baru nonaktif. Bagaimana cara menonaktifkan kalau tidak pernah aktif. Karena itulah dilantik terlebih dahulu," katanya di Kantor BPK, Rabu (22/1/2014).
Pelantikan Hambit, jelas Gamawan, adalah tugas dan wewenang Gubernur Kalteng dan DPRD Gunung Mas. Pembicaraan mengenai izin Hambit untuk dilantik sebagai Bupati Gunung Mas di tengah proses persidangan juga merupakan wewenang Teras. "Itu kewenangan gubernur, membicarakan dengan pengadilan. Surat penonaktifan sudah. Namun harus dilantik dulu, yang melantik itu bukan saya, [tapi] DPRD, yang izin juga DPRD," tegas Mendagri.
Hambit sedang terbelit kasus dugaan pemberian suap untuk pemenangan sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi kepada Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua MK. Saran Kemendagri mengenai pelantikan Hambit untuk diberhentikan kembali mendapatkan tentangan dari beberapa pihak, termasuk KPK.