Esposin, JAKARTA -- Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, telah menjadi tersangka kasus pencucian uang selain pasal korupsi yang sudah lebih dahulu menjeratnya. Seperti diketahui, kasus Wawan terungkap setelah KPK menangkap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Jika nantinya harta milik keluarga disita KPK, Airin mengaku siap. "Ya siap," ujar Airin ketika ditanya kesiapannya, usai menjenguk Wawan di rutan KPK, Selasa (14/1/2014).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Airin menghormati setiap proses hukum yang berjalan di KPK. Mengenai hartanya dan Wawan, Airin tidak terlalu memikirkannya. "Bahwa kami menghormati proses hukum, saya maupun kami akan mengikuti proses hukum ini dan pada intinya bahwa jabatan, harta, ujian, cobaan, semua dari Allah dan milik Allah. Dan saya yakin hanya bisa minta pada Allah," kata Airin yang mengenakan sweater rajut warna cokelat ini.
Wawan ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang, dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia diduga melakukan penyamaran aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.