by Winda Rahmawat Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 22 Mei 2013 - 03:00 WIB
JAKARTA—Tim Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku sudah mengetahui sebagian aliran dana dari tersangka rekening gendut Aiptu Labora Sitorus (LS).
“Sebagian aliran dana sudah kami temukan, makanya penyidik sudah memblokir 60 rekening yang kami sinyalir itu ada kaitannya dengan aliran dana dari perusahaan tersebut,” ujar Kepala Bareskrim Komjen Pol. Sutarman, Selasa (21/5/2013).
Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya belum memiliki bukti terkait petinggi Polri yang terlibat menerima dana dari anggota Polres Raja Ampat tersebut.
Polri hingga kini masih menyelidiki dugaan Labora dijadikan ATM di Polda Papua yang selanjutnya akan dijadikan dasar bagi penyidik untuk menelusurinya.
“Saya belum menemukan itu, tapi informasi yang masuk kepada kami tetap akan kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Sutarman memastikan, informasi yang didapat dari Aiptu Labora akan dipakai oleh penyidik Polda Papua untuk mengusut kemana saja aliran dana tersebut.
Sebab, lanjutnya, pihaknya menerapkan predikat kejahatan dari ilegal BBM dan illegal logging (pembalakan liar) yang nantinya akan digunakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemudian untuk mengusut TPPU tersebut, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Papua menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Sutarman, kerjasama tersebut diharapkan mampu menelusuri kemana saja aliran dana dari LS dan perusahaannya, termasuk dugaan ke para petinggi Polri.
“Sejak kami melanjutkan penyelidikan ke sana untuk mendapatkan data itu. itu mengalir kemana kami telusuri seluruhnya dengan PPATK,” katanya.
Sementara itu, tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga sudah turun tangan ke Polres Raja Ampat, Papua Barat di tempat LS bertugas.
“Propam terkait disiplin dan etika. Jadi misalnya seperti begini ya Pak Kapolres ada anak buahnya seperti itu, itu mesti harus tahu. Itulah tanggung jawab sebagai seorang pemimpin untuk mengendalikan anak buahnya,” tambahnya.