Esposin, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada kedua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadani dan Ahmad Imam Al-Hafitd. Baca: Suroto: Masih Belia Mahir Membunuh, Apalagi Dewasa.
"Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014), seperti dikutip Antara.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Hakim juga menyatakan Ahmad Imam Al-Hafitd alias Hafitd terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara. Vonis hukuman kepada kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada keduanya.
Assyifa Ramadani dan Ahmad Imam Al-Hafitd dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara pada awal Maret 2014. Sebelumnya, ayah Ade Sara, Suroto, sebelum mengikuti sidang di PN Jakarta Pusat siang ini mengatakan usia Hafitd dan Assyifa yang masih belia tidak menghalangi hakim memberikan putusan maksimal.
"Dalam hal ini, pendapat saya bertolak belakang dengan orang-orang hukum, yaitu tentang hal meringankan yaitu usia yang masih muda. Mereka dengan usia muda belia sudah sangat mahir melakukan tindakan kejahatan," kata Suroto seperti ditayangkan Metro TV, Selasa. Baca: Beginilah Mengenaskannya Kondisi Jenazah Ade Sara saat Ditemukan.
Suroto justru mengaku khawatir jika dalam usia muda Hafitd dan Assyifa sudah melakukan kejahatan yang terencana, mereka akan lebih mahir lagi saat sudah dewasa. "Mereka dalam usia muda belia sudah sangat mahir melakukan tindakan kejahatan, bersandiwara, menjemput korban, hingga menghilangkan nyawa. Apalagi kalau sudah dewasa," ujarnya.
Baik Suroto maupun istrinya, Elizabeth, mengaku sudah memaafkan kedua terdakwa pembunuh Ade Sara. "Kami sudah memaafkan mereka, tapi memaaafkan bukan berarti mengabaikan proses hukum. Semoga [hakim] bisa beri keputusan sesuai nurani, tidak dilebihkan dan tidak dikurangi."