Esposin, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengesampingkan perkara demi kepentingan publik atau deponering kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, meski berpotensi mendapat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai dari sisi aturan perundang-undangan, deponering memang mungkin dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Oleh karena itu, dia mempersilakan Kejaksaan Agung sebagai pemilik wewenang untuk mengkaji kasus dua mantan pimpinan KPK yakni, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) dari sisi hukum.
Saat ini, pemerintah hanya dalam posisi menunggu kajian dan membiarkan Kejaksaan Agung mengambil keputusan.
"Biar Jaksa Agung saja yang mengkajinya menelitinya dari sisi hukum. Presiden juga memerintahkan begitu, selesaikan sesuai dengan jalur hukum," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Selasa(16/2/2016).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan deponering merupakan hak prerogratif miliknya.
Meski begitu, Prasetyo mengatakan keputusan deponering dua mantan pimpinan KPK itu akan dikeluarkan setelah mempertimbangkan pendapat-pendapat dari instansi negara yang memiliki hubungan dengan masalah tersebut.
Sejauh ini ia telah meminta pendapat dari DPR, Kepolisian Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung. Selain itu ia juga akan mempertimbangkan aspirasi publik.