Solo (Esposin)--Seorang kepala sekolah (Kasek) diharuskan memiliki rencana strategis (Renstra) peningkatan kualitas sekolah yang dipimpin, selama lima tahun berikutnya. Tak hanya Renstra, semua Kasek di Solo juga harus memiliki visi yang jelas.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Rakhmat Sutomo, mengungkapkan mulai pekan depan semua Kasek SMA/SMK, SMP dan beberapa Kasek SD harus mempresentasikan Renstra, Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) di hadapan tim khusus yang dibentuk Disdikpora.
Nantinya akan diadakan evaluasi terhadap paparan yang disampaikan. “Kebijakan ini hanya berlaku bagi sekolah negeri. Kalau tahun kemarin yang dipresentasikan hanya RKAS,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (8/9/2011).
Renstra, RKS dan RKAS yang dibuat sekolah, ungkapnya, harus mengacu pada delapan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan Kemendiknas.
(ewt)