Esposin, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menilai pemberhentian Jenderal Pol Sutarman sebagai Kapolri tidak sesuai dengan pasal yang berlaku.
"Saya tidak bilang melanggar, tapi menurut hemat saya pemberhentian itu akan memengaruhi legitimasi Polri," kata Aziz Syamsuddin di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Pasal 11 Ayat 1 hingga 5, pemberhentian seorang Kapolri secara otomatis akan mengangkat lagi Kapolri baru.
"Harusnya setelah diberhentikan itu, yang diangkat juga Kapolri bukan Plt [pelaksana tugas]," ujarnya.
Dalam kasus ini, Jenderal Pol Sutarman diberhentikan sebagai Kapolri, namun kemudian Wakapolri Komjen Badrodin Haiti diangkat sebagai Plt, bukan menggantikan Sutarman.
"Hal ini tidak bisa dibiarkan, karena Plt tidak bisa memutuskan kebijakan yang bersifat strategis," tutur Aziz.
Dengan adanya Plt, Aziz menilai akan terjadi banyak ketimpangan keputusan.
"Permasalahan ini harus diselesaikan secepatnya, agar tidak terlalu memengaruhi kinerja kepolisian," tambah Aziz.