Esposin, JAKARTA -- Pimpinan DPR menyebutkan tidak memasukkan pembebasan Komjen Pol. Budi Gunawan dari status tersangka dalam surat yang dikirimkan Presiden Jokowi ke DPR.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menegaskan masalah Budi Gunawan tidak disebutkan meski yang bersangkutan penetapan status tersangka itu telah dinyatakan tidak sah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, melalui proses praperadilan.
“Surat itu hanya berisi tentang penggantian nama calon kapolri dari Budi Gunawan menjadi Komjen Pol Badrodin Haiti, wakalpolri pengemban amanat kapolri saat ini,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (23/2/2015).
Diketahui, saat dicalonkan sebagai kapolri oleh Presiden Jokowi, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kepemilikan rekening tak wajar. Perihal kelanjutan surat itu, paparnya, akan dibahas internal di Komisi III setelah masa reses berakhir. “Nanti pada 23 Maret masuk langsung bamus untuk membahas kapolri,” katanya.
Dalam wawancara terpisah, Ketua DPR, Setya Novanto, memastikan belum ada kelanjutan surat dari Presiden Jokowi perihal pengajuan Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri. “Kita masih reses. Jadi belum dibahas. Akan kami bahas setelah reses,” katanya.