Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan mengatakan dalam nota kesepahaman Persetujuan Pelayanan Angkutan Udara (Air Service Agreement) Indonesia – Australia yang ditandatangani Menteri Perhubungan EE. Mangindaan dan Menteri Infrastruktur dan Transportasi Australia Antony Albanese di Australia pada 7 Februari 2013, disepakati pula perjanjian mengenai penerbangan kargo.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
“Guna mendorong penerbangan kargo, pemerintah Indonesia membuka peluang bagi perusahaan penerbangan nasional dan perusahaan penerbangan Australia dengan membuka poin Jakarta, Medan, Surabaya, Denpasar dan Makassar ke semua poin di Australia tanpa batasan frekuensi dan kapasitas,” kata Bambang, Minggu (10/2/2013).
Dia menyebutkan kesepakatan ini untuk memberikan peluang kepada perusahaan penerbangan kedua negara dalam melakukan kerjasama antar perusahaan penerbangan dengan lebih fleksibel.
Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan telah banyak perkembangan di angkutan udara antara Indonesia dan Australia, jumlah penumpang terus meningkat, oleh karena itu Persetujuan Pelayanan Udara sangat perlu direvisi oleh kedua negara.
"Saya mengharapkan agar maskapai penerbangan nasional Indonesia memanfaatkan pertumbuhan angkutan udara Indonesia-Australia dengan sebaik-baiknya, karena masih banyak permintaan dari beberapa kota di Australia," kata Mangindaan.
Bambang menjelaskan lingkup Air Services Agreement Indonesia-Australia antara lain mencakup penunjukan, pemberian izin dan pembatalan perusahaan penerbangan, hak angkut, pengakuan sertifikat, penerapan standar keselamatan, keamanan penerbangan, penerapan tarif, kapasitas, dan peluang melakukan usahakan penerapan hukum persaingan usaha.