Esposin, SOLO -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera sampai pada tahap masa kampanye. Sesuai jadwal, kampanye Pilkada 2024 dimulai Rabu (25/9/2024) hingga 23 November 2024.
Kampanye dilakukan untuk memperkenalkan diri, visi, misi, dan program kerja yang akan direalisasikan para calon kepala daerah apabila terpilih nantinya.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Tujuannya agar mereka bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat sehingga memperoleh banyak suara di hari pemungutan suara.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, kampanye pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik, para calon, hingga organisasi penyelenggara. Pelaksanaan kampanye ini dilakukan selama beberapa hari sesuai dengan periode yang telah ditentukan.
Kampanye pilkada harus terlaksana dengan jujur, adil, dan transparan. Oleh karenanya, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi peserta Pilkada 2024 saat melakukan kampanye agar berjalan dengan efisien dan sesuai aturan.
Larangan ini juga penting diketahui oleh masyarakat umum sebagai bahan pertimbangan untuk memilih calon kepala daerah dengan melihat proses kampanye.
Dikutip dari PKPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut beberapa poin larangan dalam kampanye:
- Dilarang melakukan kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan.
- Mempersoalkan Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- Mengganggu ketertiban umum;
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pilkada lain;
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye;
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.