by Akhmad Mabrori Jibi Bisnis - Espos.id News - Jumat, 28 Agustus 2015 - 19:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Dirut Pelindo II/IPC, Richard Joost (RJ) Lino meminta media massa tidak menghukum orang yang belum tentu bersalah.
"Saya sudah biasa dipanggil KPK, Kejaksaan. Saya hormati kerja polisi, tetapi janganlah media menghukum orang yg tidak bersalah," ujar RJ Lino kepada wartawan setelah kantornya digeledah Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2015) siang.
Terkait dengan sangkaan Bareskrim Polri soal alat bongkar muat yang dibeli dari China-Tiongkok itu, kata dia, pihaknya sudah diperiksa berkali-kali. "Saya protes besar kalau begini saya berhenti besok. Susah kalau begini, kenapa datang media begitu banyak," paparnya.
Bareskrim Polri menyatakan dugaan dalam penggeledahan kantor RJ Lino adalah tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas pembelian/pengadaan 10 unit mobile crane dan sejumlah crane lain yang saat ini belum digunakan (idle).
"[Mobile] Crane itu sampai sekarang tidak digunakan sehingga tidak membantu kinerja percepatan bongkar muat di pelabuhan. Ya kalau dikaitkan dengan dwelling time, kita masih terus selidiki," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak, kepada wartawan di Kantor Pusat IPC/Pelindo II, Jumat (28/8/2015).
Dia mengatakan potensi kerugian negara terhadap kasus korupsi itu mencapai Rp45 milliar. Menurutnya, seharusnya seluruh alat bongkar muat itu dialokasikan di delapan pelabuhan, antara lain Bengkulu, Palembang, Banten, dan Cirebon. Namun hingga kini, mobile crane itu mangkrak atau idle karena jenis dan fungsi alat tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.