Esposin, JAKARTA -- Facebook dipastikan membuka badan usaha tetap di Indonesia pada Agustus 2017 ini. Kehadiran Facebook akan menyesuaikan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang terbaru.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan. Kesepakatan itu diperoleh dari pembicaraan antara Kemenkominfo dan perwakilan Facebook Asia Pasifik, Jeff Wu dan Alvin Tan, di Kantor Kemenkominfo, Rabu (2/8/2017).
“Ada beberapa hal yang kami bicarakan, pertama rencana pembukaan kantor mereka di Indonesia pada Agustus akan diresmikan. Di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Semuel.
Nantinya, seluruh kegiatan usaha Facebook yang dilakukan di Indonesia akan dikelola di perusahaan terbatas itu. Selain itu, kedua pihak juga membicarakan rencana penyesuaian bidang usaha berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) terbaru. Sebelumnya, Facebook telah memperoleh izin prinsip pendirian badan usaha tetap (BUT) berdasarkan KBLI lama pada Maret 2017. Berselang setelahnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan KBLI baru Mei 2017 lalu sehingga perlu diubah untuk melakukan penyesuaian.
Menurut Semuel, pembukaan kantor operasional OTT asing di Indonesia akan memudahkan pemerintah mengawasi kewajiban pajak. Selain itu, pengguna layanan juga menjadi lebih dekat sehingga mudah melakukan pengaduan jika terjadi gangguan.