Esposin, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih mengumpulkan bukti terkait kasus munculnya Tabloid Obor Rakyat melalui pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli.
Kapolri, Jenderal Pol. Sutarman, mengatakan bukti-bukti tersebut dibutuhkan untuk menentukan pidana kasus tersebut. "Orang berkata bukan di pidana pemilu. Orang bilang itu melanggar UU Pers. Tindak pidana pers juga ada masalahnya," katanya, Selasa (1/7/2014).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Oleh karena itu, sambungnya, dibutuhkan masukan dari saksi ahli yang juga harus dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum. Lebih lanjut dia menuturkan penegakan hukum kasus Tabloid Obor Rakyat bukanlah karena permintaan dari suatu pihak.
Penegakan hukum, katanya, berdasarkan pada proses alat bukti dan langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik. "Jadi kita tidak mendengarkan dari mana pun, tapi kita melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai hukum acara pidana," jelas Sutarman.
Seperti yang diketahui, dalam penanganan kasus Tabloid Obor Rakyat yang dinilai telah menyudutkan capres yang diusung oleh PDIP Joko Widodo (Jokowi), Polri berkoordinasi dengan Dewan Pers.
Pasalnya, penanganan kasus ini memerlukan koordinasi dengan dewan pers sebagai ahli yang berkompeten karena ditengarai melanggar tiga undang-undang, yakni undang-undang pers, undang-undang pemilu, dan KUHP.