by Dimas Novita Sari Jibi Bisnis - Espos.id News - Jumat, 4 Juli 2014 - 13:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka dugaan kampanye hitam terhadap capres Joko Widodo (Jokowi) melalui Tabloid Obor Rakyat.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Herry Prastowo, mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (3/7/2014) malam. "Sudah tersangka. SPDP [surat perintah dimulainya penyidikan] nya ditandatangi tadi malam dan sudah dikirim ke Kejagung," katanya, Jumat (4/7/2014).
Dia melanjutkan Pemred dan staf redaksi Tabloid Obor Rakyat itu dikenakan pasal 18 UU Pers No. 40/1999 setelah polisi mendapatkan keterangan dari saksi ahli, yakni Dewan Pers.
Kemudian, pada hari ini, lanjutnya, Bareskrim juga akan mendalami kemungkinan pelanggaran pasal 310 KUHP tetang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik terkait Tabloid Obor Rakyat. "Kedua hal itu akan kita dalami lagi hari ini dengan memanggi ahli bahasa," jelas Herry.