Esposin, JAKARTA -- Pengelola Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa bisa saja terkena delik Pemilu jika edisi terbaru tabloid tersebut terbit dan kemudian dilaporkan oleh pihak capres Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Herry Prastowo. Menurutnya, jika edisi baru Tabloid Obor Rakyat terbit, maka bisa saja dijadikan kasus baru. "Kan kalau laporan yang kemarin kadaluarsa. Kalau ini terbit yang baru bisa dilaporkan ke Bawaslu," katanya, Jumat (4/7/2014).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Seperti yang diketahui, Bawaslu menolak memproses laporan dugaan kampanye hitam terhadap capres Joko Widodo (Jokowi) melalui Tabloid Obor Rakyat dengan delik Pemilu karena dinilai sudah kadaluarsa.
Kendati demikian, lanjut Herry, Polri tetap tidak bisa mengatur penerbitan ataupun peredaran tabloid tersebut karena bukan kewenangan Polri. "Tetap tidak bisa karena bukan otoritas kami," jelasnya.