by Dimas Novita Sari Jibi Bisnis - Espos.id News - Jumat, 4 Juli 2014 - 14:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Dua pengelola Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Seprioyosa, diancam tindak pidana denda Rp100 juta karena melanggar pasal 9 ayat 2 dan ayat 12 UU Pers.
Ancaman pidana denda tersebut tertuang dalam pasal 18 ayat 3 UU No. 40/1999. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kampanye hitam terhadap calon presiden nomor urut 2 Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (3/7/2014) malam.
Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa melalui Tabloid Obor Rakyat melanggar UU Pers pasal 9 ayat (2) mengenai pengaturan perusahaan pers yang harus berbentuk badan hukum Indonesia. Mereka juga melanggar UU Pers pasal 9 ayat (12) mengenai kewajiban mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab di media yang bersangkutan secara terbuka.
Selain itu, keduanya juga diduga melanggar pasal 310 KUHP tetang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik sehingga akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Hari ini kita akan panggil ahli pidana dan ahli bahasa untuk kedua dugaan tersebut," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Herry Prastowo, Jumat (4/7/2014).