Jakarta-- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan vonis terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terkait dugaan pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen, pada 11 Februari 2010.
"Putusannya pada 11 Februari 2010," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Hendarman meyakini jaksa yang menangani perkara Antasari, memiliki bukti yang kuat sehingga menuntut hukuman mati.
"Jaksa punya suatu keyakinan pembunuhan itu direncanakan, kita tuntut pelaku itu seumur hidup," katanya.
Sebelumnya, Antasari Azhar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati dalam perkara pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.
Selain itu, dua terdakwa lainnya dituntut hukuman mati yakni, Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Pol Wiliardi Wizard.
Sedangkan satu tersangka lainnya, Jerry Hermawan Lo dituntut 15 tahun penjara.
Sementara itu, lima eksekutor pembunuhan itu, sudah divonis antara 17 sampai 18 tahun penjara di PN Tangerang. ant/isw