Esposin, JAKARTA -- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, menyatakan hukuman yang perlu diberikan kepada siswa yang membunuh guru adalah hukuman rehabilitasi.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Pernyataan Kak Seto, panggilan akrab Seto Mulyadi, itu disampaikan ketika dimintakan tanggapannya oleh wartawan soal dugaan kekerasan yang dilakukan seorang murid SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura, kepada gurunya, Ahmad Budi Cahyono, yang mengakibatkan tewasnya Ahmad.
Kak Seto mengatakan pelaku kekerasan tersebut harus dihukum. "Tapi hukuman rehabilitasi, hukuman yang mendidik, jangan membuat anak menjadi pelaku kriminal yang lebih dahsyat lagi," katanya ketika ditemui di Istana Presiden, Senin (5/2/2018).
Kak Seto mengatakan hukuman itu perlu menjadikan anak tersebut insyaf dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Di samping itu, Kak Seto mengatakan perlu ada kampanye supaya tidak ada lagi pelanggaran harga diri anak.
Sejauh ini, Kak Seto bersama LPAI telah menggelar seminar dan pelatihan kepada para orangtua dan guru terkait hal tersebut di 40 kabupaten dan kota. Selain itu, Kak Seto mengatakan televisi perlu membuat acara yang berisi panduan mengenai cara orang tua mendidik anak.