Tangerang (Espos) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika hendak menggeledah kantor mereka. Namun KPK juga diminta menghormati aturan yang ada di Kejari Tangerang.
"Siap, siap, bagaimana pun ini adalah proses hukum yang harus kita jalani. Prinsipnya kita akan mempersilakan jika KPK memerlukan untuk menggeledah ruangannya. Tapi saya tegaskan, semua ada prosedurnya," kata Kajari Tangerang, Chairul Amir saat dihubungi, Sabtu (12/2).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
KPK menangkap jaksa berinisial DSW dan salah seorang pegawai Bank BRI. DSW kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Chairul sendiri mengaku tidak kenal dengan pegawai Bank itu. "Saya tidak tahu, saya belum kenal siapa yang ditangkap bersama DSW," imbuhnya.
DSW adalah seorang jaksa di Intelijen Kejari Jaksel. Meski bertugas di intelijen, DSW kerap memegang kasus pidana umum. Kasus BRI sendiri, imbuh Chairul, masih dipegang oleh DSW. Namun Chairul tidak mengetahui secara detil mengenai kasus ini. dtc/try