by Adib Muttaqin Asfar Newswire Jibi - Espos.id News - Jumat, 23 Oktober 2015 - 20:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Tak hanya menampik anggapan Pergub Kalimantan Tengah (Kalteng) soal pembukaan lahan sebagai penyebab kabut asap, mantan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang balik menunjuk pemerintah pusat sebagai pihak yang harus bertanggung jawab pembakaran lahan gambut.
Pergub Kalimantan Tengah No. 15/2010 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 52/2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat itu mengizinkan pembakaran lahan terbatas dengan izin mulai ketua RT hingga bupati. Teras Narang mengklaim dirinya sudah mengantisipasi kebakaran lahan, namun tak digubris pemerintah pusat.
"31 Oktober saat masih jadi gubernur, saya kirim surat ke Presidan untuk merevatalisasi lahan sejuta hektare yang saya sebut lahan sejuta sengsara. Kenapa? Saya dapat informasi dari BMKG pada 2015 akan terjadi el nino. Saya sudah antisipasi, tapi tidak ada responsnya," kata Agustin Teras Narang dalam wawancara yang ditayangkan live di Kompas TV, Jumat (23/10/2015) petang.
Teras Narang juga menolak dianggap hanya melemparkan kesalahan ke pemerintah pusat. Dia meminta agar kasus kebakaran lahan dilihat lebih detail, khususnya soal lokasi dan status lahannya, apakah di dalam atau di luar hutan.
"Kalau di kawasan kehutanan dan gambut, yang berikan izinnya adalah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan. Nah, apakah boleh? Daerah hanya memberi rekomendasi dengan pertimbangan teknis," ujarnya.
Dia balik mempertanyakan apakah Kementerian Kehutanan pernah memberikan izin pembukaan lahan di hutan. "Apakah lahan konservasi tiba-tiba jadi lahan perkebunan, ini pertanyaan."