Esposin,BANDUNG -- Singapura siap menjatuhkan sanksi pada perusahaan negara tersebut yang terlibat dalam pembakaran hutan di Sumatera.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Duta Besar (Dubes) Singapura, Anil Kumar Nayar, mengatakan sejak satu tahun lalu pemerintah dan parlemen Singapura sudah menyiapkan undang-undang yang salah satu poinnya akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan.
Menurutnya aturan yang tegas ini merupakan upaya bahwa Singapura tidak tinggal diam jika ada perusahaan asal Singapura yang terlibat dalam bencana tersebut. Anil mengaku pihaknya tidak bisa mengomentari penegakan hukum Indonesia pada para pelaku pembakaran. Singapura siap bekerjasama dalam penegakan hukum yang lebih tegas.
"Untuk kami sebagai tetangga, sebagai negara mitra, kami ingin kerja sama untuk mencari solusi kalau ada perusahaan-perusahaan di mana pun melanggar hukum kita harus kerja sama untuk menemui siapa itu dan harus menghukum mereka," katanya di Gedung Sate, Bandung, Kamis (14/9/2015).
Pihaknya menegaskan Singapura sama sekali tidak ada niatan untuk melindungi perusahaan yang bermarkas di Singapura, karena dampak kebakaran ini begitu luas dan hebat.
"Tahun lalu di singapura ada satu hukum perusahaan melanggar lingkungan. Kami sekarang mencoba kesempatan untuk kerja sama itu, saya baca pemerintah Indonesia akan berbagi [peran] dengan Singapura," ujarnya.