Esposin, PEKANBARU -- Untuk menghentikan bencana kabut asap yang sudah menjadi agenda tahunan selama 18 tahun, akademisi Universitas Riau meminta pemerintah untuk menghentikan perizinan baru atau ekpansi perusahaan perkebunan sawit dan akasia.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Direktur Pusat Studi Bencana yang juga ahli gambut Universitas Riau, Haris Gunawan, mengatakan kabut asap yang kian parah pada 2015 ini disebabkan oleh ekspansi perkebunan sawit dan akasia. Hal itu masih ditambah lagi dengan anomali cuaca akibat El Nino yang membuat musim kemarau kian panjang.
“Kalau ingin kabut asap ini tidak datang lagi, satu kuncinya hentikan ekspansi perkebunan sawit dan akasia di lahan gambut, tidak ada lagi pembukaan lahan bagi kedua komoditas perkebunan itu,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Minggu (25/10/2015).
Haris mengatakan saat ini akibat ekspansi perkebunan sawit dan akasia secara berlebihan sehingga manusia sendirilah yang mengundang munculnya kabut asap yang disebabkan kebakaran lahan dan hutan akibat gambut dikeringkan.
Selain itu, menurut data yang dimiliki lembaganya, sebagian besar lokasi perusahaan perkebunan sawit dan akasia yang memegang izin konsesi saat ini posisinya berada pada kubah atau mahkota gambut. Bila wilayah itu mengering akan berdampak buruk pada gambut di sekitarnya.
Padahal menurut Haris, karakteristik lahan gambut adalah lahan yang basah. Bila telah mengering, akan menyebabkan risiko terjadinya ketidak seimbangan alam, seperti bencana banjir yang disebabkan lahan gambut menjadi cekung akibat telah dikeringkan sebelumnya.
“Itu risiko lanjutannya selain kebakaran lahan, yaitu menimbulkan banjir, hilangnya daerah tempat tinggal beragam kekayaan flora fauna asli gambut, dan yang sangat buruk nantinya kedepan akan mengganggu cadangan air tanah atau air bersih,” katanya.
Untuk menghindari risiko tersebut, pemerintah menurut Haris memang harus tegas dan melaksanakan moratorium ekpansi perusahaan perkebunan sawit dan akasia, dengan cara tidak lagi mengeluarkan izin baru bagi kedua komoditas perkebunan tersebut.