Esposin, JAKARTA - Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel, merahasiakan jumlah harta kekayaannya yang telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, seluruh penyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN kepada KPK baik pada saat menjabat maupun setelah jabatannya selesai.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Tanya saja nanti di dalam [KPK], hartanya berapa. Kita lihat nanti seberapa besar," tutur Gobel di Gedung KPK Jakarta, Senin (22/12/2014).
Gobel yang baru kali ini menjabat sebagai penyelenggara negara, mengaku tidak memiliki hambatan dalam menghitung jumlah harta kekayaannya. Menurut Gobel, dirinya sudah terbiasa menghitung harta kekayaannya dengan detail.
"Ah sudah biasa laporan seperti ini," tukas Gobel.