Kabarnya, rencana itu dituangkan dalam UU omnibus law cipta lapangan kerja yang melibatkan 31 kementerian/lembaga. Nantinya ada 74 UU dan sekitar 1.200 pasal yang direvisi dan dijadikan dalam satu UU. Ada 11 kluster yang bakal diatur pemerintah, salah satunya soal ketenagakerjaan.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan, dalam RUU omnibus law cipta lapangan kerja diputuskan untuk mengatur soal pemberian manfaat tambahan bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Pada klaster ketenagakerjaan pemerintah memberikan nama insentif itu dengan unemployment benefit.
Adapun isi dari unemployment benefit itu terdiri dari uang cash selama enam bulan, pelatihan, dan penetapan kerja bagi para koban PHK.
"Dalam pembahasan mengenai cipta lapangan pekerjaan, sedang dipersiapkan scheme baru untuk di bidang ketenagakerjaan terkait dengan unemployment benefit (insentif untuk korban PHK)," kata Airlangga Hartanto seperti dilansir Detik.com, Senin (30/12/2019).
Benefit tambahan ini nantinya masuk dalam manfaat yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Airlangga Hartanto menambahkan, bentuk manfaatnya berupa uang tunai selama enam bulan ke depan. Selain itu, tambahan benefit ini juga tidak menambah iuran premi BP Jamsostek.