by Ichwan Prasetyo - Espos.id News - Selasa, 23 November 2021 - 19:53 WIB
Esposin, SOLO -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (23/11/2021), menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada jurnalis Muhammad Asrul. Pemidanaan tersebut tidak tepat. Kasus seharusnya diselesaikan di Dewan Pers, bukan di ranah peradilan pidana.