news
Langganan

Jurnalisme Tak Bisa Dipidanakan, Sengketa Jadi Wewenang Dewan Pers - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Ichwan Prasetyo  - Espos.id News  -  Selasa, 23 November 2021 - 19:53 WIB

SOLOPOS.COM - Kampanye menuntut pembebasan jurnalis Muhamamd Asrul yang dikriminalisasi. (Istimewa)

Esposin, SOLO -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan,  Selasa (23/11/2021), menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada jurnalis Muhammad Asrul. Pemidanaan tersebut tidak tepat. Kasus seharusnya diselesaikan di Dewan Pers, bukan di ranah peradilan pidana.

Ichwan Prasetyo - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif