Esposin, SOLO -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (23/11/2021), menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada jurnalis Muhammad Asrul. Pemidanaan tersebut tidak tepat. Kasus seharusnya diselesaikan di Dewan Pers, bukan di ranah peradilan pidana.
Asrul bekerja di media berita.news dan menjadi terdakwa tindak pidana pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Asrul dipidana setelah menjalani proses persidangan hampir sembilan bulan terhitung sejak Maret 2021. Suara.com memberitakan, menurut majelis hakim, Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.