Jakarta--Berbagai kalangan, termasuk mantan anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution, mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi keterangan di Pansus Angket Century. Desakan itu dianggap tidak perlu dilakukan sebab sikap Presiden SBY soal kasus Bank Century telah lama dipaparkan.
"Presiden telah berkali-kali menyatakan pendapat sebagai kepala negara. Intinya apa yang diambil oleh Gubernur BI dan Menkeu sesuai dengan UU yang berlaku," kata Juru Bicara Presiden SBY bidang Dalam Negeri, Julian Aldrin Pasha, Minggu (17/1).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Julian memaparkan, masyarakat seyogianya tidak serta merta menganggap kebijakan tersebut keliru karena konteks pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi dan kondisi pada saat itu yang mengharuskan.
"Indonesia punya pengalaman krisis ekonomi 10 tahun lalu, maka kemudian kebijakan pemerintah terhadap Bank Century adalah untuk menyelamatkan situasi yang terjadi saat itu," kata mantan Wakil Dekan Fisip UI ini menjelaskan.
Pihak-pihak yang meminta agar Presiden SBY datang memberi keterangan di Pansus Angket Century, lanjut Julian, seharusnya melihat kembali pidato SBY pada 23 November.
"Lebih pastinya, pihak-pihak yang menginginkan agar Presiden menyatakan sikapnya soal Bank Century sebaiknya melihat kembali pidato Presiden 23 November soal kasus Bank Century dan KPK," katanya.
"Tentunya harus dilihat dulu dalam konteks dan urgensinya. Kita juga mendengar pernyataan Ketua Pansus Century, belum dilihat adanya urgensi pemanggilan. Jangan cuma melihat pendapat orang per orang," ujarnya.
Jadi tidak benar Presiden seolah-olah membiarkan kasus ini bergulir? "Tidak benar sama sekali. Presiden sangat menghormati hukum. Biarkan proses ini berjalan di DPR," pungkas Julian. dtc/fid